Saturday, November 10, 2012

Menulis Ulang Sejarah Kolonial

Majalah Gatra,  Edisi 8-14 November 2012

Judul Buku: Bukan 350 Tahun Dijajah
Penulis: G.J. Resink
Penerbit: Komunitas Bambu
Cetakan: I, 2012
Tebal: 366 Halaman

Nampaknya, sejarah mengenai kolonialisme Belanda di nusantara harus ditulis ulang. Selama ini, hampir semua buku sejarah, terutama buku ajar sekolah, menyatakan bahwa Indonesia (Nusantara) mengalami penjajahan selama 350 tahun.

Faktanya hal itu hanyalah mitos sejarah yang terlalu dibesar-besarkan, mengingat kekuasaan Belanda yang besar baru tercapai menjelang meletusnya Perang Dunia II. Demikian diungkapkan Getrudes Johannes Resink, seorang ahli hukum, penyair dan sejarawan dalam buku berjudul Bukan 350 Tahun Dijajah ini. Sebuah karya sejarah yang menggunakan pendekatan hukum internasional.

Usaha menulis ulang sejarah Indonesia sejatinya telah dimulai sejak era pendudukan Jepang, sayangnya, referensi yang digunakan masih literatur yang sama dengan sebelumnya sehingga gagal menghadirkan fakta baru. Sementara Resink lebih memilih menempuh jalur yang berbeda, berdasarkan data-data dari dunia perundang-undangan dan para ahli hukum sebagai dasar penelitiannya.

Hasilnya, tidak sedikit bukti yang menunjukkan bahwa banyak kerajaan-kerajaan dan negeri-negeri di Indonesia yang belum pernah takluk di bawah cengkeraman tangan besi hukum Negara Hindia Belanda. Pasal 25 tahun 1836 dalam Peraturan Tata Pemerintahan Hindia Belanda menyimpulkan bahwa “di sekitar kerajaan Hindia Belanda terdapat raja-jara Hindia yang merdeka, meskipun berjumlah sangat sedikit.” (Halaman 64)

Pembongkaran atas perspektif sejarah yang berbasis pada Eropasentris dan Belandasentris, menjadi langkah yang pertamakali dilakukan Resink. Hal ini perlu dilakukan karena menurutnya, penggalian sumber-sumber baru dan pembacaan kembali sumber-sumber lama dengan pandangan dan sikap bebas dari mitos yang telah ditanamkan historiografi kolonial akan memberi gambaran lain tentang masa lalu Indonesia.

Dalam buku berisi empat belas tulisan hasil riset serta penelitiannya mengenai sejarah Indonesia ini, Resink berkesimpulan bahwa angka 350 tahun merupakan mitos yang sengaja dihembuskan oleh para politisi kolonial yang, sayangnya, diyakini sebagai sebuah kebenaran oleh pemerintah Republik Indonesia. Padahal, taksiran Resink Belanda menjajah Nusantara tidak lebih dari 40 tahun.     

Pada masa berlakunya undang-undang Tarif Hindia Belanda (1873), negara-negara di nusantara dipandang sebagai subjek istimewa hukum internasional yang dilengkapi dengan kedaulatan atau hak-hak daulat, sehingga tidak mengherankan jika banyak sarjana hukum memandang munculnya negara-negara tersebut dalam latarbelakang hukum antarbangsa. (Halaman 249)

Menariknya, raja-raja Hindia bukan merupakan kekuasaan-kekuasaan asing, tetapi sebagai raja-raja Pribumi merdeka dan berswapraja dalam wilayah Hindia Belanda yang telah mengakui ketuanan Ratu Belanda dan menjadi raja-raja bawahan beliau, misalnya; Surakarta, Yogyakarta, Goa, Lombok, dan lain-lain.

Kedaulatan bukan hanya dimiliki oleh negeri-negeri yang merdeka, tetapi juga oleh para raja dan negeri-negeri yang telah melakukan perjanjian dengan Belanda dan mengakuinya sebagai penguasa tertinggi. Raja-raja tersebut masih berdaulat di dalam wilayahnya masing-masing.

Bahkan, dengan mengutip Split, Resink menyatakan bahwa baru setelah tahun 1881, secara bertahap pemerintah kolonial mengharuskan agar bendera Belanda dikibarkan baik di darat maupun di laut. Sebelumnya, kapal-kapal pribumi masih menggunakan bendera sendiri di lautan bebas. (Halaman 107-108)  

Klaim Belanda atas lautan bebas, baru dimulai setelah mereka menyadari akan kekayaan laut Nusantara, terutama mutiara. Meski demikian, klaim tersebut hanya berlaku pada teritori Hindia Belanda, sedangkan perairan lain tetap berada di bawah kekuasaan Negara yang masih eksis berdiri, seperti; Bali, Jambi, Riau, Gunung Tabur (Kalimantan Timur), dan negeri-negeri di Sulawesi Selatan. 

Buku setebal 366 Halaman ini, berhasil mengubah pandangan terhadap masa lalu, khususnya tentang keadaan Indonesia pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Selain itu, meski pada awalnya hanya mempelajari sejarah hukum konstitusi, namun memberi implikasi lebih luas, yaitu memperjelas suasana serta hubungan internasional di Kepulauan Nusantara antara negeri Hindia Belanda di Batavia dengan negeri-negeri Pribumi.
 
Walhasil, sebagaimana dikatakan oleh sejarawan Taufik Abdullah Resink “berjasa penting memperknalkan pendekatan umum internasional dalam menelaah sejarah kolonialisme dan kesimpulan dari penilitiannya kekuasaan Belanda yang dikatakan selama 350 tahun di Kepulauan Indonesia sebenarnya tak lebih dari mitos politik belaka yang tak bisa bertahan melawan ujian kebenaran sejarah

No comments:

Post a Comment