Sunday, December 16, 2012

Potret Ekonomi Indonesia

Seputar Indonesia, 16 Desember 2012

Judul Buku: Kudeta Putih
Penulis: Syamsul Hadi, dkk 
Penerbit: Indonesia Berdikari 
Cetakan: I, September 2012 
Tebal: 247 Halaman


Senandung reformasi pada tahun 1998 menawarkan harapan baru kepada berjuta-juta rakyat Indonesia. Maklum, selama 35 tahun negeri ini dikangkangi rezim otoritarian Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto, dimana segala kebijakan ditentukan berdasarkan kepentingan penguasa semata. Melawan, berarti akan berhadapan dengan pasukan bersenjata.


Reformasi menawarkan kebebasan. Reformasi menawarkan demokrasi yang sesungguhnya, bukan Demokrasi Terpimpin atau Demokrasi Pancasila. Reformasi juga menjanjikan kesejahteraan karena korupsi, sebagai biang penderitaan rakyat yang saat itu melekat pada rezim terdahulu, hendak disikat. Setidaknya begitulah harapan sebagian besar rakyat Indonesia saat itu.



Sebagian harapan tersebut boleh jadi telah mewujud saat ini. Kebebasan berekspresi misalnya bisa dinikmati hamper setiap orang di negeri ini. Di luar itu, harapan masih jauh panggang dari api. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang dikenal dengan akronim KKN, bisa kita saksikan hingga saat ini. Terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat minimnya kepercayaan terhadap lembaga penegakan hukum yang lain, menjadi bukti kuat akan hal itu.


Sayangnya, masa transisi demokrasi di Indonesia tersebut juga melahirkan efek samping yang berbahaya, yakni terbukanya peluang untuk peningkatan dominasi asing dalam ekonomi Indonesia. Hal inilah yang membuat rakyat Indonesia terancam kedaulatan ekonominya dan menjadi “penonton” di negeri sendiri. Setidaknya, itulah yang dikatakan oleh berjudul lengkap Kudeta Putih; Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing dalam Ekonomi Indonesia ini.


Reformasi menjadi jalan bagi penetrasi dan perluasan kepentingan asing melalui amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan munculnya berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah yang diwarnai semangat liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi yang dilakukan atas tekanan IMF, serta lembaga donor lain dan negara-negara pemberi hutang. (Halaman 1-12)


Keberadaan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, misalnya. Banyak pihak menilai bahwa UU ini sangat liberal, mengingat di dalamnya mengusung semangat neoliberal yang ditetapkan IMF, seperti divestasi, deregulasi, kompetisi, equal treatment atau perlakuan sama antara Pertamina sebagai BUMN dengan perusahaan asing, dan penyerahan harga pada mekanisme pasar.


Melalui UU Migas ini, Pertamina dipaksa bersaing dengan perusahaan lain untuk mendapat kontrak wilayah eksploitasi migas di negerinya sendiri. Selain itu, UU ini juga memindahkan kewenangan otoritas Pertamina untuk dijalankan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), yang salah satu tugasnya adalah menandatangi kontrak kerja sama (KKS) dengan kontraktor asing maupun nasional. Sebelum akhirnya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.   


Menariknya, rancangan UU tersebut banyak dipengaruhi negara lain, khusunya Amerika Serikat. Campur tangan negeri Paman Sam tersebut dapat terendus melalui dua dokumen USAID yang secara jelas menyatakan keterlibatan mereka dalam memberikan bantuan dana untuk merombak regulasi energi Indonesia yang mulai dijalankan pada tahun fiskal 2000 dan diharapkan selesai pada 2004.  (Halaman 101-110)   


Selain Migas, pertanian dan ritel juga tidak luput menjadi sasaran liberalisasi. Sektor pertanian kerap menjadi isu sensitif baik di negara maju, maupun negara miskin, mengingat kaitannya dengan kebutuhan primer manusia. Selain itu, isu pangan juga merupakan isu strategis dan menentukan kebijakan ekonomi suatu negara serta seringkali menjadi komoditas politik yang dapat mempengaruhi masyarakat secara luas.


Sedangkan sektor ritel merupakan bidang usah yang tengah berkembang pesat dan semakin penting dalam perekonomian Indonesia. Data menunjukkan, bahwa industri ini menjadi kontribusi terbesar kedua terhadap pembentukan gross domestic product (GDP) setelah pengolahan. Fakta ini, menarik perhatian investor asing untuk membuka bisnis ritel di Indonesia.


Adalah Keppres No. 96/2000 dan kemudian diperbarui dengan Keppres No. 118/2000 tahun 2000 tentang penanaman modal asing (PMA) yang membuka kran asing berbisnis ritel bersakala besar di Indonesia tanpa batasan. Belakangan, segmen ritel yang selama ini dilarang bagi PMA seperti minimarket dan convenience store semakin marak bak jamur di musim hujan.  (Halaman 175)


Buku yang diadaptasi dari laporan penelitian ini, berusaha memberikan memberikan analisis kritis dengan menelisik fakta bagaimana kekuatan asing melakukan infiltrasi terhadap berbagai lembaga di Indonesia sehingga melahirkan peraturan yang menguntungkan pihak mereka, namun merugikan rakyat Indonesia. Dengan modal data yang akurat, buku setebal 247 Halaman ini menjadi bahan bacaan serta referensi bagi siapa saja yang peduli akan kedaulatan Ibu Pertiwi.    



No comments:

Post a Comment