Thursday, August 20, 2015

Keabsahan Agama-agama Samawi

Koran Tempo, 16 Agustus 2015
 
Judul Buku: Menyoal Status Agama-agama Pra Islam
Penulis: Sa’dullah Affandy
Penerbit: Mizan
Cetakan: I, April 2015
Tebal: 282 Halaman

Jamak diyakini bahwa kedatangan Islam dengan diturunkannya wahyu kepada nabi Muhammad saw. secara otomatis mengganti dan menghapuskan (abrogasi) syariat-ajaran yang diturunkan Tuhan dan berlaku sebelumnya pada agama-agama langit; Yahudi dan Kristen.

Keyakinan demikian tentu bukanlah monopoli kaum muslim, karena dalam tradisi Krisitiani terjadi hal yang sama. Mereka meyakini ajarannya sebagai “teologi penggantian” dan supersessionisme atas agama yang lahir sebelumnya, Yahudi. Meski kemudian dianulir oleh Nostra Aetea dari Konsili vatikan Kedua.

Dinamika penafsiran pun bukannya tidak terjadi dalam kalangan ilmuwan muslim. Keberadaan teori naskh (abrogasi) yang bersumber pada penafsiran QS Al-Baqarah ayat 106 turut memantik perdebatan para ulama selama berabad-abad. Sebagian mengakui keberadaanya, sebagian lagi menolak.

Menurut Sa’dullah Affandy dalam buku berjudul Menyoal Status Agama-agama Pra Islam ini, pada mulanya konsep abrogasi terbatas pada masalah fikih yang bersifat intra-Qur’anik, namun kemudian seiring berjalannya waktu dan perkembangan dinamika keilmuan, tema naskh menjadi luas cakupannya hingga menjadi pembatalan wahyu pra-Qur’an (ekstra-Qur’anik).

Sa’dun sendiri secara tegas menyatakan menolak kedua jenis konsep abrogasi tersebut. Penolakan ini dilandasi oleh pandangan bahwa Islam merupakan agama yang hadir sebagai penyempurna dan penutup agama samawi sebelumnya. Sehingga tidak dimaksudkan untuk menganulir atau membatalkan keabsahan agama-agama pra-Islam.

Sebaliknya, pandangan pengabrogasian bertentangan dengan realitas kontinuitas wahyu yang turun kepada Nabi saw. sebagai kelanjutan dari ajaran nabi-nabi sebelumnya. Al-Qur’an diturunkan justru untuk membenarkan, melanjutkan, dan menjaga paralelitas kitab-kitab suci sebelumnya. (Halaman 237)   

Lalu bagaimana dengan surat Al-Baqarah ayat 106 di atas, yang dijadikan legitimasi keberadaan naskh terutama yang bersifat ekstra Qur’anik ?  Dengan mengutip pandangan beberapa ulama progresif seperti Rasyid Rida, Wahbah Zuhaili, Sayyid Qutb, Jalaluddin Rakhmat, dan Sayyid Jamal al-Din al-Afghani, penulis berkesimpulan bahwa penafsiran tersebut tidaklah tepat, karena akan dihadang oleh ayat-ayat lain yang substansinya senada.

Q.S. al-Baqarah ayat 62 menegaskan bahwa orang-orang mukmin, Yahudi, Nasrani, dan Sabi’in, yang beriman kepada Allah, Hari Kemudian, dan beramal saleh, akan menerima pahala dari Tuhan. Akan tetapi ayat ini kemudian, menurut sebagian penafsir yang pro-abrogasi, dianulir oleh Q.S. Ali Imron ayat 85 yang menyatakan hanya Islam yang diterima.

Hal ini dibantah penulis dengan menghadirkan tiga bukti. Pertama, naskh hanya diterapkan pada ayat-ayat hukum, seperti halal dan haram, bukan pada kabar atau berita. Kedua, Allah menurukan QS al-Ma’idah ayat 69 dan al-Hajj ayat 17, yang secara substansi dan redaksi senada dengan Q.S. al-Baqarah ayat 62, setelah Q.S. Ali Imron ayat 85 turun.

Ketiga, pandangan abrogasi yang dikemukakan sebelumnya, dengan sendirinya terbantahkan. Penyebutan ayat tersebut dengan tema yang sama selama tiga kali di surah yang berbeda, dengan redaksi yang hampir sama, mengindikasikan informasi penting yang patut menjadi perhatian umat. Kekuasaan dan kehendak Allah melampaui kehendak manusia. (Halaman 145-147)

Bukanlah hal yang mudah untuk berseberangan pendapat dengan para ulama klasik yang pemikirannya telah mapan diterima oleh mayoritas umat Islam di Indonesia seperti At-Thabrani, Ibnu Katsir, hingga Syaikh Nawawi Al-Bantani yang meyakini adanya abrogasi. Keberanian Sadun patut diapresiasi.      

Lebih jauh, ia berkeyakinan bahwa agama sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad, hanya satu disebut Islam, sedangkan ajaran-ajarannya berjalan dinamis. Artinya, jika agama bersifat universal dan meliputi sekian banyak syariat, maka syariat bersifat temporer. Syariat dalam tiap-tiap agama adalah pararel dan tidak ada perbedaan fundamental.

Benang merah yang menyambungkan seluruh agama, mengutip Farid Esack, terletak pada misi yang dibawanya. Agama apa pun memiliki ajaran dan misi menegakkan keadilan dan membela kaum tertindas. Begitu pula Islam hadir melakukan advokasi dan membebaskan manusia dari ketimpangan sosial, menolak tirani, eksploitasi, dominasi, dan hegemoni. (Halaman 55)   

Sebagai buah karya intelektual penulisnya ketika menyelesaikan program Doktoral (disertasi) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, buku setebal dua ratus delapan puluh dua halaman ini tentu telah melewati proses panjang yang serius dan melelahkan. Ratusan catatan kaki bertebaran memenuhi tiap halamannya demi memperkuat teori yang dibangun penulis.

Hasilnya, buku ini dijejali dengan kutipan pemikiran dari para ulama dan intelektual Islam, dari disiplin ilmu tafsir hingga hukum Islam, yang secara intens membahas tema abrogasi baik yang setuju, maupun menolak keberadaan teori tersebut. Tentu saja dengan penjabaran yang menarik dan meyakinkan.  

Secara umum, keberadaan buku ini sangat berguna, dalam konteks mewujudkan harmonisasi umat beragama. Sebagai fondasi penting yang memungkinkan terjadinya dialog antara Islam dan agama-agama lain, terutama agama-agama dalam lingkungan tradisi semitik; Yahudi dan Kristen.

Hanya saja, tentu tidak semua orang dapat memahami gaya bahasa dan tema bahasan yang terdapat di dalamnya, mengingat buku ini sedari awal ditulis dengan bahasa yang sangat akademik. Sehingga ke depan, diharapkan tema seperti ini dapat dikupas secara lebih “sederhana”, dan dapat menjangkau ke berbagai lapisan masyarakat. Setidaknya masyarakat Islam tradisional, darimana Sadun berasal. Selamat membaca.


No comments:

Post a Comment